Ilustrasi/Medcom.id
Medcom • 31 August 2024 12:33
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk menerima semua berkas pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah mendaftar pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU tak boleh begitu saja mengembalikan berkas paslon.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Yahya Ahmad Zein mengatakan partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung paslon kepala daerah. "Tidak ada larangan partai politik menarik dukungannya sebelum penetapan calon oleh KPU," kata Yahya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Pernyataan Yahya ini menyikapi pengembalian berkas paslon Bupati Kendal Dico Ganinduto-KH Ali Nurudin oleh KPU Kabupaten Kendal. Paslon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Artinya, sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, maka dukungan bisa diberikan kepada siapa saja. Jadi, KPU seharusnya menerima namun setelah itu dilakukan verifikasi kepada parpol," kata Yahya.
Pernyataannya merujuk pada norma di Pasal 53 ayat 1 UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, parpol atau gabungan parpol menarik pasangan calon atau calon mengundurkan diri sejak ditetapkan.
"Nah, baru ada sanksi di situ," kata Yahya.
Dia melanjutkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap parpol atau gabungan parpol boleh mencalonkan satu pasangan calon. Terkait adanya penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan mengeluarkan rekomendasi baru, dia pun mempertanyakan pelanggaran apa yang dilakukan parpol tersebut.
Lebih lanjut, Yahya menilai kericuhan tersebut bisa terjadi dalam proses pilkada karena memang tidak ada norma larangan, selain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Artinya, sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," kata dia.
Baca: Dico Ganinduto Sebut Gugatan ke Bawaslu Bagian dari Ikhtiar |