Suap Pengurusan IUP Kaltim Diselisik KPK Lewat Ibu Rumah Tangga

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Suap Pengurusan IUP Kaltim Diselisik KPK Lewat Ibu Rumah Tangga

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 10:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap, berupa pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Satu saksi berinisial R telah diperiksa penyidik.

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan atas pengurusan IUP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni ibu rumah tangga Rosianawati.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ucap Tessa.
 

Baca: KPK Segera Rampungkan Kasus Investasi Fiktif Taspen-Insight Invesment Management

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim, yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)