Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Medcom.id/Elma
Elma Rosana • 23 August 2024 17:14
Jakarta: DPR meyakinkan tidak akan mengubah substansi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Draf PKPU sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan kita berharap bahwa secepatnya KPU menerbitkan PKPU-nya untuk dapat dipergunakan," ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Dasco menekankan pemerintah sudah sepakat untuk ikut dalam putusan MK. Namun, ada tahapan yang harus dilalui, agar PKPU dapat disahkan.
Baca: DPR Pastikan PKPU Disahkan 26 Agustus, Ketua Komisi II: Jangan Khawatir |