DPR Jamin Tidak Ubah Isi Peraturan KPU terkait Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Medcom.id/Elma

DPR Jamin Tidak Ubah Isi Peraturan KPU terkait Pilkada

Elma Rosana • 23 August 2024 17:14

Jakarta: DPR meyakinkan tidak akan mengubah substansi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Draf PKPU sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan kita berharap bahwa secepatnya KPU menerbitkan PKPU-nya untuk dapat dipergunakan," ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Dasco menekankan pemerintah sudah sepakat untuk ikut dalam putusan MK. Namun, ada tahapan yang harus dilalui, agar PKPU dapat disahkan.
 

Baca: DPR Pastikan PKPU Disahkan 26 Agustus, Ketua Komisi II: Jangan Khawatir

"Ya kan kita sudah sepakat, kita sudah sepakat dengan pemerintah, KPU juga sepakat, tapi ada tahapan formal supaya justru PKPU-nya itu sah," ucapnya.

Tahapan yang dimaksud, yakni KPU perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Rapat konsultasi dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Nah supaya PKPU nya sah ada tahapan harus rapat konsultasi dengan DPR," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)