Eks Anggota DPR Miryam Penuhi Panggilan KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Anggota DPR Miryam Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 11:52

Jakarta: Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 13 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Benar saudari MSH (Miryah S Haryani) hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepada Miryam. Pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

“Dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (berupa) pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013,” ucap Tessa.

Baca: 

KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Hari Ini


Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)