Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Theofilus Ifan Sucipto • 9 November 2023 09:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 1.436 perkara korupsi periode Januari 2023 hingga Juni 2023. Kasus suap menjadi yang terbanyak ditangani.
"Perkara korupsi yang ditindak KPK meliputi 948 kasus penyuapan dan 309 pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Kamis, 9 November 2023.
Alexander mengatakan pihaknya juga menangani 57 penyalahgunaan anggaran, 56 tindak pidana pencucian uang (TPPU), 28 pungutan, dan 25 perizinan. Terakhir, 13 kasus merintangi proses KPK.
Alexander memerinci tujuh klaster tindak pidana korupsi. Yakni, kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan gratifikasi.
"Tindak pidana penyuapan sebagian besar dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa," papar dia.
Alexander mencontohkan saat pengusaha menyuap pemerintah guna mendapat proyek. Motif penyuapan sebagian besar ada di barang dan jasa, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Ketika BUMN atau BUMD ingin proyek, mereka mendapatkannya dari menyuap. Ada juga pihak yang menyuap bank daerah agar bisa mendapatkan kredit," jelas dia.
Alexander memaparkan ada 1.095 perusahaan baik BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam praktik korupsi. Terdiri 39 perusahaan BUMN dan 1.056 perusahaan BUMD.
"Jumlah tersebut tidak termasuk perkara yang ditangani kejaksaan atau kepolisian," tutur dia.