Mayoritas Publik Setuju Putusan MK Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Presiden

Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

Mayoritas Publik Setuju Putusan MK Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2023 20:42

Jakarta: Survei Charta Politika Indonesia mencatat mayoritas publik setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Totalnya 49,9 persen responden yang menyatakan hal itu.

"Ternyata hampir 50 persen, 49,9 persen menyatakan setuju dengan statement. Ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya dalam rilis survei daring bertajuk 'Peta Elektoral Pasca Putusan MK dan Pendaftaran Capres-Cawapres', Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Yunarto menuturkan mereka yang setuju karena mengetahui bahwa ada hubungan kekerabatan antara Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. Anwar merupakan paman dari Gibran.

"Jadi memang mayortias mengatakan bahwa ini tone-nya negatif, bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena kita tahu memang ketua MK-nya sendiri ada conflict of interest sebagai paman dari Gibran," ucap Yunarto.

Sementara itu, terdapat 33,2 persen responden yang tak sepakat mengenai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres itu. Sedangkan, 17 persen tak menjawab.

Survei Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 dengan melibatkan 2.400 responden yang berusia di atas 17 tahun. Responden tersebar di 34 provinsi.

Metode yang digunakan yakni wawancara tatap muka dengan teknik pengambilan multistage random sampling. Margin of error dari survei ini 2 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)