Bappebti Setujui ICDX Jadi Penyelenggara Pasar Fisik CPO

Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: dok Ditjenbun Kementan.

Bappebti Setujui ICDX Jadi Penyelenggara Pasar Fisik CPO

Ade Hapsari Lestarini • 11 October 2023 12:51

Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyetujui Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai Penyelenggara Pasar Fisik Crude Palm Oil (CPO).

Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah," ujar Head of Corporate Communication ICDX Group, P Giri Hatmoko, dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.

Giri mengatakan, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti.


Baca juga: Bappebti Blokir 1.327 Situs Investasi Abal-abal
 

Pasar fisik CPO adalah


Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disebut Pasar Fisik CPO adalah Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh Bursa CPO untuk transaksi jual atau beli CPO.

Kemendag melalui Bappebti menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Kebijakan Ekspor Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) Melalui Bursa Berjangka di Indonesia.

Plh Kepala Bappebti Isy Karim pada Juni 2023 menjelaskan, ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan bank data CPO yang akurat serta sejalan dengan UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), yang menegaskan salah satu tujuan PBK adalah sebagai sarana penciptaan harga (price discovery) dan pembentukan harga acuan (price reference) yang transparan.

Bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha. Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)