Penyidik Sisir Penggunaan Anggaran Rp2 Triliun Dana Hibah Jatim

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/Medcom.id/Candra.

Penyidik Sisir Penggunaan Anggaran Rp2 Triliun Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 09:27

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu lumayan lama, yakni dalam mengembangkan kasus suap dana hibah Jawa Timur. Jarak pengembangan dengan operasi tangkap tangan (OTT), terjeda pendalaman belasan ribu pokok pikiran (pokir) terkait penggunaan dana daerah Rp2 triliun.

“Kenapa kok lama itu penangannya, ada jeda lama (dari OTT). Jadi, kalau tidak salah ini ada sekitar ribuan pokir titik ya, sekian ribu, 14 ribu atau berapa gitu pokir. Nah, ini kan jumlahnya kalau tidak salah tadi juga ada jumlahnya itu sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun (dana yang digunakan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Tiap pokir, kata Asep, menggunakan dana hibah dengan tujuan berbeda. Sebagian uang, digunakan perbaikan jalan sampai pembangunan selokan di desa.
 

Baca: Kasus Dana Hibah, Penyidik KPK Bakal Konfirmasi Barang Sitaan

Tiap penggunaan dana itu didalami penyidik satu persatu. Banyaknya pokir ini membuat penyidik kewalahan dan membutuhkan waktu lama untuk mendalami kasus.

“Jadi ketika mendapatkan misalkan satu pokok pikiran Itu berapa sih sebetulnya yang digunakan, berapa yang diterima sama mereka, berapa yang kemudian dikembalikan,” ucap Asep.

Menurut Asep, modus korupsi dalam kasus ini adalah pemotongan dana. Para tersangka memangkas anggaran yang diminta pokir sejak awal uang dicairkan.

“Rata-rata diminta 20 persen per, berarti kalau dari Rp200 juta berarti Rp40 juta ya Rp40 juta 20 persen ini per ini. Bayangkan itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain, Di proyek tersebut Seperti itu,” ujar Asep.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)