Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 11 July 2024 18:27
Jakarta: Sebanyak tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan ketiga tersangka untuk menjalani persidangan.
"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ialah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021. Sambil menunggu jadwal sidang, Amir ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Lalu, Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019. Rusbani tidak dilakukan penahanan.
Kemudian, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 19 Januari 2015-4 Maret 2019. Suranto juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Baca:
Tak Kunjung Tahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Ini Penjelasan Kejagung |