Ilustrasi suap. medcom
Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 15:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat wisata, kawasan Raja Ampat, ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pemalakan ke wisatawan itu menyentuh Rp18,25 miliar dalam setahun.
“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman korsup (koordinasi supervisi) itu sudah didorong ke pemda setempat untuk dilaporkan ke Tim Saber Pungli yang Kemenko Polhukam, satgas bersih pungutan liar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Tessa menjelaskan KPK tidak bisa memproses hukum pelaku pungli karena tidak menyeret pejabat. Tapi, kata dia, KPK bisa mengoordinasikan temuan yang termasuk tindakan korupsi itu ke instansi lainnya untuk ditindaklanjuti.
“Informasinya sudah didorong untuk dilaporkan ke sana (Kemenko Polhukam). Sampai dengan saat ini tidak ditangani di KPK,” ucap Tessa.
Baca Jyga:
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Diadili |