Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 08:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Mereka semua segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Penahanan para tersangka kini menjadi tanggung jawab jaksa. Penuntut umum kini menyusun berkas dakwaan mereka untuk dibawa ke persidangan.
“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ucap Tessa.
Baca juga: Sekjen KPK Diperiksa Penyidik Soal Skandal Pungli di Rutan |