Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 17:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa. Dia dimintai keterangan soal status kepegawaian para tersangka.
“Kenapa ini (Cahya) dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Asep menjelaskan Cahya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangan dia dinilai penting untuk penjelasan pemecatan dan hukuman disiplin para tersangka buat kepentingan pemberkasan kasus.
“Ada apa namanya, pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” ujar Asep.
Asep juga menjelaskan pemeriksaan Cahya mengartikan KPK tegas dalam penanganan kasus ini. Permintaan keterangan bahkan dilakukan ke pejabat di instansinya sendiri.
“Siapapun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu kita akan panggil dan akan minta keterangan seperti itu,” ucap Asep.
Baca juga: Sejumlah Lokasi Digeledah KPK Buntut Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim |