Sejumlah Lokasi Digeledah KPK Buntut Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

Sejumlah Lokasi Digeledah KPK Buntut Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 15:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sejumlah lokasi digeledah penyidik.

“Yes (ada penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Alex tak memerinci lokasi mana saja yang digeledah penyidik. Penggeledahan itu ditegaskan bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Upaya paksa tersebut merupakan bagian dari pengumpulan bukti kasus yang sudah di tahap penyidikan ini.

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ujar Alex.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
 

Baca: KPK Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)