Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 14:51
Jakarta: Kasus dugaan suap terkait kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jawa Timur (Jatim) dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembangan perkara di tahap penyidikan.
“Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Informasi terkait pengembangan kasus ini, sekaligus membantah isu tentang operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim. Kegiatan penyidik KPK di sana merupakan pendalaman kasus.
“(Bukan OTT tapi) penyidikan,” ujar Alex.
Kasus in menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Sahat dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023. Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim Rp39,5 miliar.
Baca: KPK Ingatkan Lagi Larangan Gratifikasi PPDB |