Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Joy Jones • 2 January 2025 22:33
Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta memiliki modus berkerja sama dengan Event Organizer (EO) yang membuat perusahaan dan beberapa vendor. Selanjutnya, EO tersebut membuat berbagai kegiatan di pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta yang bekerja sama dengan vendor-vendor.
"Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi di fiktifkan," kata Yusrian di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Yusrian menjelaskan semua kegiatan dilengkapi dengan pertanggungjawaban anggaran menggunakan stempel palsu. Ada pula yang meminjam beberapa perusahaan dengan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai proyek untuk perusahaan tersebut.
"Tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan," ujar Yusrian.
Baca juga: Modifikasi Cuaca Efektif Turunkan Potensi Hujan di Jakarta |