Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 20 November 2024 12:38
Tangerang: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya, disetrum, dan disiram minuman keras (miras) oleh empat pria di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut terjadi lantaran korban dituduh mencuri.
"Korban dituduh mencuri Rp700 ribu dan akhirnya dianiaya oleh pelaku. Kejadiannya Sabtu (16 November 2024)," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu, 20 November 2024.
Baca: Wapres Gibran Tegaskan Insiden Carok di Sampang Jangan Terulang di Daerah Lain
|