Polisi Tangkap Pelaku yang Setrum dan Siram Bocah dengan Miras

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Polisi Tangkap Pelaku yang Setrum dan Siram Bocah dengan Miras

Hendrik Simorangkir • 20 November 2024 12:38

Tangerang: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya, disetrum, dan disiram minuman keras (miras) oleh empat pria di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut terjadi lantaran korban dituduh mencuri.

"Korban dituduh mencuri Rp700 ribu dan akhirnya dianiaya oleh pelaku. Kejadiannya Sabtu (16 November 2024)," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu, 20 November 2024.
 

Baca: Wapres Gibran Tegaskan Insiden Carok di Sampang Jangan Terulang di Daerah Lain
 
Baktiar menuturkan atas tuduhan pencurian tersebut, pelaku yang berjumlah empat orang tersebut pun melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras oleh pelaku," jelasnya.

Menurut Baktiar kejadian tersebut viral di media sosial. Saat ini pihaknya telah menangkap keempat pelaku penganiayaan. "(Pelaku) Sudah ditangkap. Pelaku yang menuduh dan ada teman-temannya ada empat orang, laki-laki semua," jelasnya.

Baktiar menambahkan saat ini pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban, lantaran mengalami trauma terhadap kejadian tersebut.

"Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban. Saat ini korban trauma," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)