Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden Diyakini Tidak Efektif

Pembina Perludem Titi Anggraini dalam Crosscheck Metrotvnews.com.

Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden Diyakini Tidak Efektif

Theofilus Ifan Sucipto • 10 December 2023 13:42

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti klausul pemilihan gubernur Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Sistem itu diyakini tidak efektif.

"Usulan itu tidak pernah terukur dipertimbangkan (oleh eksekutif) atau tidak," kata pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Gubernur Jakarta Dipilih Presiden? Karpet Merah Gibran Jika Kalah Pilpres?' Minggu, 10 Desember 2023.

Titi menjelaskan skema pemilihan kepala daerah oleh presiden. Kepala Negara berhak memilih penjabat kepala daerah seperti gubernur.

"Gubernur dipilih presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Bupati dan wali kota dipilih mendagri (menteri dalam negeri) dengan memperhatikan usulan DPRD," ujar dia.
 

Baca juga: Pemerintah Dinilai Pura-pura Kaget Soal Rencana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Menurut Titi, selama ini publik tidak pernah benar-benar tahu apakah presiden dan mendagri serius mempertimbangkan usulan DPRD. Masyarakat hanya langsung disodorkan sosok penjabat kepala daerahnya.

"Tidak pernah transparan dan tidak pernah akuntabel. Akhirnya jadi hak eksklusif eksekutif baik itu presiden dan mendagri," papar dia.

Titi berharap ilustrasi itu menjadi pertimbangan seluruh pihak. Khususnya mereka yang sepakat pemilihan gubernur Jakarta dipilih presiden.

"Pertimbangan itu tidak pernah benar-benar jadi pertimbangan," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)