Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 12 December 2023 11:38
Jakarta: Devi Manisha, ibu dari empat bocah yang tewas dibekap oleh sang ayah, Panca Darmansyah, 41 diperbolehkan pulang dari RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Devi dirawat akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca.
"Jadi, untuk saudari DM sendiri, yang bersangkutan per-hari Minggu 10 Desember 2023 lalu, sudah diperbolehkan untuk ke luar dari RSUD Pasar Minggu," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Waksat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.
Devi tak dibiarkan pulang begitu saja. Pihak kepolisian memberikan pendampingan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTP3A).
"Namun, tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan dari UPTP3A," ujar Yossi.
Panca melakukan KDRT terhadap istrinya, Devi, sebelum membunuh keempat anaknya. Devi dilarikan ke rumah sakit akibat lebam-lebam yang dialami.
Devi sempat melaporkan kasus KDRT ini ke Polsek Jagakarsa. Panca pun sempat dipanggil oleh polisi dari Polsek Jagakarsa untuk dimintai keterangan seputar KDRT.
Namun, Panca tidak bisa memberikan keterangan. Dia beralasan menjaga keempat anaknya karena Devi masih di rumah sakit.
Lalu, pada Rabu, siang, 6 Desember 2023 pukul 14.45 WIB, warga sekitar rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya RT 004 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan mencium bau menyengat. Warga pun mendobrak pintu rumah dan menemukan Panca di kamar mandi tidak memakai busana tengah berupaya bunuh diri.
Warga mengecek kamar dan menemukan empat anak berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) tewas di atas kasur dalam keadaan telentang terbujur kaku. Ditemukan lebam pada mulut dan hidung keempat bocah.
Panca yang dibawa ke RS Aulia dan dipindah ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena mencoba melakukan bunuh diri dengan menusuk perut dan menyayat tangan. Polisi menginterogasi dan mendapatkan fakta bahwa pelaku pembunuhan keempat bocah itu adalah Panca.
Panca dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.