Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2024 19:06
Jakarta: Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, tak ada perubahan susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan hakim yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Sedangkan, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
Fahzal menyampaikan alasan persidangan kembali dilanjutkan. Sebab, putusan sela yang sempat dikeluarkan dibatalkan.
"Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ungkap dia.
Baca juga: Gazalba Saleh Minta Buka Blokir Rekening, Alasannya Buat Bayar Kuliah Anak |