KPK Tak Masalah Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Fachri

KPK Tak Masalah Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 12:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan praperadilan. Muhdlor jadi tersangka dugaan rasuah pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Sidoarjo.

“Masalah beliau mau mengajukan praperadilan or not (atau tidak), itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Rabu, 17 April 2024.

Johanis menyebut rencana Muhdlor mengajukan praperadilan bukan urusan pihaknya. KPK, kata dia, siap memenuhi panggilan hakim untuk membuktikan pertimbangan penetapan tersangka Muhdlor.

“Iya betul (tinggal datang jika dipanggil persidangan dan buka temuannya),” ujar Johanis.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri sepakat dengan hal itu. KPK, kata dia, tidak memusingkan rencana Muhdlor mengajukan praperadilan.
 

Baca: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Sebagai Tersangka

“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” ucap Ali.

Praperadilan, kata Ali, hanya menguji syarat formil dalam penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu tidak masuk substansi perkara dalam penanganan kasus Muhdlor.

“Kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara,” kata Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)