KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Sebagai Tersangka

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 09:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

"Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (tersangkanya) menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2023.

Ali menjelaskan penetapan Muhdlor sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mendalami kasus dan memeriksa sejumlah saksi. Ada alat bukti yang turut menjelaskan Bupati Sidoarjo itu terlibat dalam perkara ini.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ucqp Ali.
 

Baca juga: Bupati Sidoarjo Lolos dari OTT, KPK Ngaku Sempat Mencari

Muhdlor diyakini ikut menikmati uang terkait kasus ini. KPK memastikan akan memberikan informasi lanjutan terkait pengembangan kasus ini nantinya.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujar Ali.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. Siska tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)