Bupati Sidoarjo Lolos dari OTT, KPK Ngaku Sempat Mencari

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Bupati Sidoarjo Lolos dari OTT, KPK Ngaku Sempat Mencari

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 18:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dia bebas dari status tersangka.

“Kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK,

KPK hanya menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam operasi senyap tersebut. Muhdlor disebut tidak ditemukan padahal sudah dicari sejak Kamis, 25 Januari 2024.

“Jadi, tidak benar kalau kemudian jeda sampai empat hari ini itu adalah kami menghindari, jadi, tidak ada itu,” ucap Ghufron.

KPK akan memanggil Muhdlor dalam waktu dekat. Dia diharap kooperatif saat diminta hadir di Gedung Merah Putih.
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu,.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 

Baca juga: 

KPK Sita Rp69,9 Juta Hasil OTT Pejabat BPPD Sidoarjo



Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)