KPK Sebut Ada Rekomendasi Khusus Gubernur Nonaktif Malut Prioritaskan Sejumlah Proyek

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Sebut Ada Rekomendasi Khusus Gubernur Nonaktif Malut Prioritaskan Sejumlah Proyek

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 08:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kerap memberikan rekomendasi khusus untuk memprioritaskan sejumlah proyek. Tiga saksi membeberkan dugaan tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya rekomendasi khusus dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku gubernur untuk memberikan prioritas izin usaha terhadap perusahaan tersangka KW (pihak swasta Kristian Wulsan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.

Para saksi itu adalah Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, pegawai Trimegah Bangun Persada Mordekhai Aruan, dan pegawai Harita Group Tus Febrianto.

Ali enggan memerinci rekomendasi khusus dari Abdul dalam pemberian izin proyek di Maluku Utara. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tuduhan penyidik kepada para tersangka.
 

Baca juga: OTT Sidoarjo, KPK Amankan 10 Orang Termasuk ASN

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)