Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2024 08:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kerap memberikan rekomendasi khusus untuk memprioritaskan sejumlah proyek. Tiga saksi membeberkan dugaan tersebut.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya rekomendasi khusus dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku gubernur untuk memberikan prioritas izin usaha terhadap perusahaan tersangka KW (pihak swasta Kristian Wulsan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.
Para saksi itu adalah Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, pegawai Trimegah Bangun Persada Mordekhai Aruan, dan pegawai Harita Group Tus Febrianto.
Ali enggan memerinci rekomendasi khusus dari Abdul dalam pemberian izin proyek di Maluku Utara. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tuduhan penyidik kepada para tersangka.
Baca juga: OTT Sidoarjo, KPK Amankan 10 Orang Termasuk ASN |