Warga 3 Kecamatan di Lampung Selatan Ancam Golput, Ini Penyebabnya

Ribuan masyarakat dari tiga kecamatan di Lampung Selatan menggelar aksi damai dalam penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang, di Lapangan Korpri depan Kantor Bupati Lamsel. (Foto:Lampost.co/Juwantoro)

Warga 3 Kecamatan di Lampung Selatan Ancam Golput, Ini Penyebabnya

Medcom • 31 January 2024 14:20

Lampung Selatan: Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Register (Formaster) dari tiga kecamatan di Lampung Selatan mengancam golongan putih (Golput) pada Pemilu 2024. Ancaman tersebut disebabkan karena hingga kini penyelesaian kawasan register Way Pisang tidak kunjung selesai.

Hal ini diungkapkan masyarakat dalam aksi damai, Rabu, 31 Januari 2024, di Lapangan Korpri komplek Kantor Bupati Lampung Selatan. Ketua Formaster Lampung Selatan, Suyatno, mengatakan ancaman golput yang diluapkan oleh masyarakat merupakan bentuk luapan emosi yang sudah tinggi. Oleh sebab itu Formaster tidak dapat menghalang-halanginya.

Sebab, pada saat menjelang pemilu, masyarakat didata dan didaftarkan. Itu artinya, masyarakat ada. Namun, ketika masyarakat menyuarakan hak-haknya seperti penyelesain pelepasan tanah register, masyarakat tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Apalagi, menyelesaian persoalan tersebut.

"Jadi, luapan emosi ini suatu yang lumrah dan wajar. Semestinya, pemerintah respek (respons) dalam menyikapi masalah ini," ujarnya.
 

Baca: Viral, Pj Gubernur Kalbar Diduga Ajak Masyarakat Pilih Capres yang Dukung IKN

Menurut dia, tujuh desa dari tiga kecamatan yang menuntut penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang antara lain Desa Gandri, Kecamatan Penengahan, Desa Sumbersari dan Desa Margajasa, Kecamatan Sragi. Lalu, Desa Ruguk, Desa Lebungnala, Desa Kemukus dan Desa Karangsari Kecamatan Ketapang.

"Kami melakukan aksi damai ini, agar pemerintah daerah dan DPRD Lampung Selatan dapat mendukung masyarakat dalam penyelesaian pelepasan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan register. Sebab, kini sudah ada payung hukumnya dan ada Undang - Undang serta Peraturan Presiden (Perpres) dalam penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang,"katanya.

Aksi masyarakatan dari tiga kecamatan di Lampung Selatan mendapatkan dukungan dari perwakilan DPRD Lamsel yakni Andi Apriyanto dan Sulis. Bahkan, perwakilan Pemkab Lampung Selatan yakni Kepala Kesbangpol Lamsel Martoni Sani, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung untuk penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang.

Aksi damai tersebut berakhir setelah para perwakilan DPRD, Pemkab Lampung Selatan, Kapolres Lamsel dan masyarakat dari tiga kecamatan membubuhkan tandatangan pada kain putih sebagai bentuk dukungan penyelesaian pelepasan tanah register Way Pisang. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)