Plh Dirjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan/Istimewa
Kautsar Widya Prabowo • 7 December 2024 10:16
Jakarta: Pemerintah provinsi (pemprov) di Daerah Otonomi Baru (DOB), didorong meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 95 persen. Pemprov di DOB juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan APBD, dengan memperhatikan prinsip pelaksanaannya.
“Poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni pertama efektivitas pelaksanaan APBD yang diwujudkan dari optimalnya penyerapan anggaran pendapatan dan belanja serta tercapainya tujuan dan sasaran program, kegiatan, sub kegiatan, serta output sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan di Jakarta, dilansir pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Hal ini disampaikan Maurits, dalam Rapat Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2024 Pada DOB di Wilayah Papua. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dari Gedung F lantai 3 Kemendagri, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Kedua, kata dia, perlu ada efisiensi penggunaan anggaran yang diwujudkan dari program, kegiatan, dan output belanja yang ditetapkan pada OPD dengan penggunaan input yang seminimal mungkin.
Di samping itu, Maurits menyampaikan manfaat dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD. Antara lain, mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBD dan pengukuran kualitas kinerja.
Kemudian, mengendalikan belanja daerah melalui perumusan kebijakan standarisasi pengendalian/manajemen kas daerah yang relevan.
Lalu, meningkatkan efisiensi anggaran belanja, yang diwujudkan dari peningkatan value for money, perbaikan kebijakan perencanaan, dan penghematan anggaran,
“Selanjutnya, memastikan ketersediaan pendanaan, terutama untuk kebutuhan mandatory spending dan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah,” tutur Maurits.
Maurits menegaskan pemda juga harus segera melakukan langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2024. Pertama, pemda harus mengupayakan penarikan kas sesuai yang direncanakan dalam anggaran kas pemerintah daerah dan SPD.
Kedua, mendorong PPTK, bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPK-SKPD, PA/KPA dan kuasa BUD mematuhi batas waktu penyampaian administrasi pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ketiga, mendorong percepatan pelaksanaan perikatan kontrak atas pengadaan barang dan jasa, dan sekaligus segera diajukan pencairan agar realisasi belanja APBD bisa lebih maksimal,” ujar Maurits.
Strategi keempat, yaitu pemda harus mempercepat penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelima, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Keenam, Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Ketujuh, mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” tutur Maurits.