Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela. (tangkapan layar)
Fachri Audhia Hafiez • 3 December 2024 12:43
Jakarta: Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, mengatakan oknum polisi penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), 17, siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, segera ditetapkan sebagai tersangka. Oknum itu ialah Aipda Robig Zaenudin (R), 32.
"Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus (penetapan khusus) oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah," kata Helmy saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Helmy juga menyampaikan sudah melakukan ekshumasi. Dipastikan korban meninggal dunia karena adanya penembakan.
Pada saat ekshumasi, kata dia, ditemukan proyektil bersarang di bawah usus. Kemudian proyektil itu sudah dikirim ke laboratorium forensik. Barang bukti senjata api juga sudah diamankan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
"Hari ini kami akan mendapatkan keterangan dari dokter forensik dan dari pihak labfor mengenai senpi dan proyektil yang kemarin sudah kita kirim. Setelah itu, nanti malam direncanakan akan dilakukan olah TKP untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi," ucap Helmy.
Baca juga:
Polisi Penembak Pelajar di Semarang Masih Berstatus Terperiksa |