Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dok Polri
Siti Yona Hukmana • 6 November 2024 14:02
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang pupuk organik ilegal di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam penggerebekan tersebut didapati 13.500 sak pupuk ilegal diperjualbelikan.
Pupuk dengan merek Gajah Hitam Sakti itu adalah produksi PT Satria Gunung Sakti. Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan pupuk dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di database Kementerian Pertanian.
"Jumlah yang ditemukan sesuai dengan surat jalan, yakni ada 13.500 sak, isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti," kata Kapolda saat mengecek lokasi gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dilansir dari keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.
Perdagangan pupuk ilegal itu terbongkar setelah penyidik Unit 2 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, pimpinan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, melakukan penyelidikan atas perintah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar. Petugas berpura-pura menyamar sebagai pembeli pupuk jenis fospat organik natural merek Gajah Hitam Sakti pada Senin, 4 November 2024.
Polisi lalu mengecek nomor pendaftaran pupuk 01.01.2022.183 melalui website resmi Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Hasilnya, tidak ditemukan.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli dari Kementan. Penyidik mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran Kementan 01.01.2022.009.
Ternyata, sesuai penjelasan ahli, pupuk tersebut tidak terdaftar di database Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.
"Hasil pengakuan sementara pemilik gudang kepada penyidik, mereka membeli pupuk dari PT Satria Gunung Sakti pada Agustus 2024 sampai 4 November 2024 dengan harga Rp4.050 per kilogram," ungkap Kapolda.
Kapolda menyebut ada 75 ton pupuk ilegal diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah. Pupuk itu mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi, dan palawija.
Baca Juga:
Kementan Terus Perbaiki Mekanisme Penebusan Pupuk Subsidi |