Wapres ke-10 dan 12 Indonesia Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 13:47
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan peran pemerintah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang mengacu dengan Perppres Nomor 6 Tahun 2006 kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). JK menyebut Presiden hanya mengatur kebijakan.
“Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” kata JK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
JK menyebut teknis pembelian LNG diatur oleh PT Pertamina (Persero) sepenuhnya. Pemerintah tidak bisa menyampuri.
“Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” terang JK.
Baca: JK Bingung Karen jadi Terdakwa |