Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Tak Urusi Teknis Pertamina Beli LNG

Wapres ke-10 dan 12 Indonesia Jusuf Kalla di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra.

Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Tak Urusi Teknis Pertamina Beli LNG

Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 13:47

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan peran pemerintah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang mengacu dengan Perppres Nomor 6 Tahun 2006 kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). JK menyebut Presiden hanya mengatur kebijakan.

“Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” kata JK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

JK menyebut teknis pembelian LNG diatur oleh PT Pertamina (Persero) sepenuhnya. Pemerintah tidak bisa menyampuri.

“Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” terang JK.
 

Baca: JK Bingung Karen jadi Terdakwa

JK menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.

Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)