KPK Periksa Lagi Kepala BPPD Sidoarjo

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Periksa Lagi Kepala BPPD Sidoarjo

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 10:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono hari ini, 16 Februari 2024. Dia sudah hadir di Gedung Merah Putih Lembaga Antirasuah.

“Yang bersangkutan (Ari) sudah hadir di Gedung KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Ari. Dia sudah pernah dimintai keterangan pada Jumat, 2 Februari 2024.

Ari bakal dimintai keterangan terkait dugaan kroupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga sudah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ini.

KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk mendalami perkara ini. Mereka yakni ASN Pemkab Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto, dan pihak swasta Robin Alan Nuhgoho.

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
 

Baca: 

Prabowo Dilaporkan ke KPK soal Pembelian Jet Bekas Mirage 2000-5


Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)