Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2023 22:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu, 15 November 2023. Mereka yang ditangkap terkait dengan suap penanganan perkara korupsi.
"(Suap penanganan perkara) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
Rudi menjelaskan kasus korupsi proyek pengadaan itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu dikerjakan oleh perusahaan milik dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro sejatinya sudah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen untuk mengusut perkara dugaan korupsi itu. Namun, Yossy, dan Andhika melakukan pendekatan dengan Alexander untuk mengakali perkara. Ketiganya juga intens melakukan komunikasi.
"Dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," ucap Rudi.
Alexander kepincut dengan komunikasi Yossy, dan Andhika. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso itu kemudian menjelaskan kongkalikong jahat itu ke Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.
Puji menyanggupi permintaan itu. KPK meyakini ada komitmen penyiapan uang yang sudah disepakati empat orang ini dalam proses penyelidikan.
"Telah terjadi penyerahan uang pada ADKS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) dan PJ (Puji Triasmoro) sejumlah total Rp475 juta," ujar Rudi.
Duit itu merupakan temuan awal. KPK bakal mengembangi aliran dana lain yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Total, ada empat orang berstatus tersangka dan kini ditahan.
Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.
Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.