Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana. Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 24 November 2023 10:59
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menandatangani keputusan presiden (Keppres) pemberhentian sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penandatanganan akan dilakukan pada Jumat malam, 24 November 2023, usai Presiden kembali dari Papua Barat.
"Ya (malam ini) setelah beliau mendarat di Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023.
Ari menyebut ada dua surat Keppres yang bakal ditandatangani Presiden Jokowi. Surat pertama berisikan pemberhentian sementara ketua KPK, kedua adalah penetapan ketua sementara KPK.
Pembuatan Keppres ini mengacu pada Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam pemilihan ketua sementara, Ari menegaskan hal itu menjadi kewenangan Presiden Jokowi. Kepala Negara tinggal memutuskan satu dari empat komisioner KPK yang tersedia.
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," jelas dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.