Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 3 November 2024 17:22
Jakarta: Polri diminta mengusut motif deposit Rp10 ribu dalam permainan judi online (judol) berskala internasional, yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Kasus ini diungkap polisi pada Sabtu, 2 November 2024.
"IPW mendorong institusi Polri terkait deposit judol sebesar Rp10 ribu yang diselenggarakan oleh slot 8278 yang diotaki oleh WNA China itu perlu didalami motifnya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu, 3 November 2024.
Sugeng menilai deposit Rp10 ribu membuat maka pangsa pasar judi yang disasar adalah kelompok anak sekolah dan masyarakat bawah. Mental kelompok tersebut diyakini bisa dirusak akibat bermain judi online. Selain itu, dapat destruktif terhadap ekonomi masyarakat bawah.
"Sehingga, patut dicurigai bandar judi online dari China ini bukan sekedar motif ekonomi, tetapi memiliki motif politik melemahkan ketahanan mental dan ekonomi rakyat bawah seperti halnya peredaran narkoba," ungkap Sugeng.
Di samping itu, Sugeng mendapatkan informasi dari mantan bandar judi online bahwa kalangan pengusaha judi online tengah membicarakan batas bawah deposit judi online dengan nilai minimal Rp1 juta. Agar para pemain judi online yang tersaring hanya dari kelompok menengah ke atas, bukan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak.
"Apakah rencana ini terlaksana atau belum, sangat perlu didalami dan dipantau oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Yang pasti, dari penawaran website judi online dengan pemasangan deposit sebesar 50 ribu rupiah masih masif beredar. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melihat potensi judi online dan narkoba sebagai proxy war dari negara lain," pungkas Sugeng.
Polri membongkar kasus judi online berskala internasional dengan situs Slot8278. Dari pengungkapan itu uang tunai senilai Rp70,1 miliar, sejumlah kendaraan, dan barang elektronik disita.
Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Enam orang merupakan WNI dan satu orang WN Tiongkok.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.