Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto- Metrotvnews.com/Candra
Kubu Yaqut Tegaskan Tidak Ada Penerimaan-Pemberian Uang dalam Kasus Haji
Achmad Zulfikar Fazli • 27 April 2026 19:38
Jakarta: Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah ada penerimaan maupun pemberian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia memastikan jika ada pihak yang mengeklaim soal penerimaan dan pemberian uang tersebut, maka informasi tersebut tidak benar.
“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Klien Kami atau melaksanakan perintah Klien Kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” tegas Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut dalam surat hak jawab kepada Metrotvnews.com, Senin, 27 April 2026.
Dia menjelaskan Yaqut tak pernah dikonfirmasi secara langsung dan berimbang mengenai keberadaan uang USD1 juta, yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disita. Menurut dia, KPK juga tidak pernah menjelaskan alur uang tersebut dan tidak pernah mengonfrontasi soal keberadaan uang tersebut.
“Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar dia.
Menurut dia, dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi pemberian oleh Yaqut, telah membentuk persepsi kliennya melakukan perbuatan tersebut.
Dengan sendirinya, lanjut dia, Yaqut telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.
“Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak Klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil,” ujar dia.
Menurut dia, pemberitaan soal penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sedangkan, pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.
“Padahal salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud,” ujar dia.
.jpg)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Antara
Baca Juga:
KPK Pastikan Sudah Periksa Perantara Yaqut untuk Suap Pansus Haji |
Tim hukum Yaqut menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.
Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya ‘disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’, atau ‘uang dari Yaqut sudah di tangan perantara’, sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,” ujar dia.
Tim hukum Yaqut menambahkan kliennya telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi. Misalnya, Yaqut pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan dilakukan konfrontasi, serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana.
“Namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif,” ujar dia.
Dia menegaskan hal ini menuniukkan Yaqut tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil. Sebaliknya, Yaqut yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang.
Tim hukum Yaqut menduga ada upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan/atau pengisian kuota, dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR.
Padahal, kata dia, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan SISKOHAI. Dengan demikian, sangat mungkin isu USD 1 juta ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasionaI penyelenggaraan ibadah haji.
“Jika sungguh ingin menelusuri arus uang, maka yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, den menggunakan uang tersebut. Apabila benar ada uang terdapat alhan dana, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut, serta kepada siapa uang itu diarahkan,” jelas dia.
Dia menambahkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi telah diaudit BPK. Hasilnya, ada efisiensi yang sangat signifikan kurang lebih Rp600 miliar.
“Karena itu, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada Klien Kami,” ujar dia.