Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
KPK Periksa Legislator Rejang Lebong Anton Doriska terkait Paket Lelang
M Sholahadhin Azhar • 26 May 2026 09:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Anton Doriska sebagai saksi, Senin, 25 Mei 2026. Penyidik memeriksa Anton untuk mendalami proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Budi mengatakan Anton Doriska diperiksa untuk didalami soal komunikasi yang dilakukannya dengan pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga :
KPK Selisik Aliran Uang eks Wakil Ketua PN Depok
Adapun Anton Doriska diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dia memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.04 WIB.
Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).