Kemendagri Sinkronisasi Anggaran Daerah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni. Dok. Istimewa

Kemendagri Sinkronisasi Anggaran Daerah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Achmad Zulfikar Fazli • 26 June 2026 14:26

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Penandaan instrumen penting untuk memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program prioritas nasional.

“Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Fathoni dalam Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027. Kegiatan ini diikuti pemerintah daerah dari seluruh Indonesia secara luring maupun daring.

Menurut Fatoni, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga menyangkut keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, hingga keberlanjutan sistem pangan daerah. Dukungan pemerintah daerah menjadi sangat penting melalui program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Melalui mekanisme penandaan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan memastikan alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” tegas Fatoni.

Fatoni menjelaskan penguatan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, dukungan program dan anggaran daerah perlu dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kemandirian pangan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain mendukung ketahanan pangan, pemerintah daerah perlu memastikan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan paling sedikit 20 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, hasil penerimaan pajak daerah harus dialokasikan sesuai peruntukannya agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelas Fathoni.

Baca Juga: 

Realisasi Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Mencapai Rp51,22 Triliun


Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie. Dok. Istimewa

Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Rikie, menjelaskan penandaan berfungsi sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan program serta kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib.

“Penandaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih terarah, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Rikie.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemendagri telah menyediakan fitur penandaan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat memproses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

“Pemanfaatan SIPD-RI diharapkan semakin memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar selaras dengan prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Rikie.

(Achmad Zulfikar Fazli)