Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Cegah Celah Hukum, Bawaslu Sinkronisasikan Aturan Pemilu dengan KUHP-KUHAP Baru
Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2026 01:03
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak urgensi harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyelarasan ini dinilai krusial guna mengeliminasi potensi munculnya ruang gelap ketidakpastian hukum dalam penanganan tindak pidana kepemiluan di masa mendatang.
"Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pemilu, Bawaslu berkepentingan memastikan pembaruan hukum pidana nasional ini tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum pemilu, melainkan justru memperkuat efektivitas perlindungan terhadap integritas proses demokrasi," ujar anggota Bawaslu RI Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
Puadi memaparkan, perombakan pada KUHP dan KUHAP nasional otomatis membawa implikasi besar terhadap penanganan hukum pidana di Indonesia, tidak terkecuali tindak pidana pemilu yang sejauh ini bersifat spesifik. Baginya, penegakan hukum pemilu bukan sekadar menghukum pelanggar, melainkan instrumen vital pengawal hak konstitusional warga negara sekaligus wasit kompetisi politik yang adil.
Mengingat karakteristik tindak pidana pemilu sangat berbeda dengan pidana umum, kepastian batas hubungan antara asas lex specialis (aturan khusus) dalam UU Pemilu dan lex generalis (ketentuan umum) dalam KUHP-KUHAP harus ditegaskan kembali secara tertulis.
Dalam Rapat Harmonisasi tersebut, Puadi membeberkan lima isu fundamental yang menjadi fokus utama Bawaslu. Isu tersebut meliputi kejelasan implementasi asas hukum, penguatan struktural Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), adopsi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), penguatan alat bukti berbasis digital, hingga penyeimbangan durasi kilat penanganan perkara dengan asas kepatutan hukum (due process of law).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Di sisi lain, canggihnya penetrasi teknologi modern diakui telah mengubah modus operandi pelanggaran pemilu secara masif. Kondisi ini menuntut hukum acara kepemiluan bergerak dinamis agar tidak tertinggal oleh taktik baru para pelaku kejahatan siber politik.
Bawaslu berharap lewat forum ini, seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) penegakan hukum dapat merumuskan butir-butir rekomendasi konkret. Hasil kajian komprehensif ini nantinya akan diserahkan sebagai bahan masukan utama dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu oleh legislatif.