OJK Disebut Turun Tangan Kasus Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

OJK Disebut Turun Tangan Kasus Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset

Siti Yona Hukmana • 9 December 2025 20:07

Jakarta: Kasus dugaan ilegal akses akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. Jumlah korban semakin bertambah, yang membuat total kerugian sekitar dari Rp71 miliar bertambah menjadi Rp200 miliar.

"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," kata pengacara para korban, Aloys Ferdinand kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.

Kasus ini pun menjadi atensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, OJK mengundang pertemuan untuk mempertemukan para korban dengan Mirae, yang akan diikuti perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung OJK, Jakarta Pusat esok Rabu, 10 Desember 2025.
 


"Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," ucap Aloys.

Di sisi lain, Aloys berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, kerugian yang dialami korban nilainya sangat besar. Selain itu, jumlah korban pun terus bertambah.

"Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera," ujar Aloys.

Di sisi lain, Aloys membantah kliennya membagikan pin kepada pelaku. Ia mengultimatum pihak Mirae bila tidak bisa membuktikan tuduhan itu akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, nasabah Mirae bernama Irman, 70 beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025. Irman mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar. 

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan pasal tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)