Sempat Buron, Perampok Pistol Korek Api di Bekasi Tertangkap

Ilustrasi penangkapan. Foto: dok. Medcom.

Sempat Buron, Perampok Pistol Korek Api di Bekasi Tertangkap

Gabriella Thesa Widiari • 20 June 2026 21:40

Jakarta: Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku perampokan dengan senjata pistol dari korek api di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku merupakan mahasiswa berinisial ARM (20).

"Pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan bertindak sebagai eksekutor tunggal," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026.
 


Pihak kepolisian mengatakan, pelaku sempat menjadi buron setelah melancarkan aksinya pada Kamis, 18 Juni 2026. Pelaku kemudian dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi memaparkan kronologis peristiwa kejahatan yang terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB tersebut. Pelaku yang beraksi sendirian dengan mengenakan masker, topi, serta jaket penutup kepala masuk ke dalam gerai minimarket di Jalan Surya Raya.

Menurutnya, pelaku langsung menuju meja kasir dan menodongkan sebuah benda seperti pistol dari balik bajunya ke arah dua orang pegawai yang sedang bertugas. Kemudian pelaku menggiring kedua pegawai tersebut menuju ruang brankas.

"Pegawai yang sedang bertugas, yakni NA dan TI. Pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas," kata Reza.

Kemudian korban dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang tunai senilai Rp11,6 juta ke kantong plastik hitam. Pelaku kemudian mengunci kedua pegawai tersebut dari luar di dalam ruang brankas.

Tangkapan layar CCTV dari minimarket terlihat pelaku perampokan (lingkaran merah) sedang melakukan aksinya pada Kamis (18/6/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), sebelum melarikan diri, pelaku sempat kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok dari rak pajangan. Total kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai Rp12,1 juta.

Dari tangan tersangka ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sisa uang tunai hasil rampokan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, satu buah pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

(Gabriella Thesa Widiari)