Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad P Bolombo. Dok. Kemendagri
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sultra
Achmad Zulfikar Fazli • 12 September 2026 10:28
Buton Tengah: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mempercepat penegasan batas desa secara masif di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga kabupaten tersebut adalah Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan sebanyak 272 desa di tiga kabupaten akan mendapatakan percepatan penegasan batas desa melalui Integrated Land Administration and Spatial Planing Program (ILASPP). Program ini merupakan kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah," kata La Ode saat membuka Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa tiga kabupaten di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dikutip pada Sabtu, 12 September 2026.
Percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten merupakan pelaksanaan ILASPP tahap kedua bersama dengan kabupaten lainnya, yaitu Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul. Tahap pertama dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondo di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.
La Ode menjelaskan bimbingan teknis ini merupakan informasi awal untuk mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi mengalami permasalahan penegasan batas desa. Kegiatan ini juga bisa sebagai pengumpulan data dan pemetaan lingkungan sosial.
"Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten," kata La Ode.
Tak hanya itu, kegiatan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah (pemda) dan pelaksana bantuan teknis untuk mencegah atau mengurangi potensi masalah pada setiap tahapan. Dia mengatakan dari hasil screening, ditemukan indikasi desa yang memiliki potensi masalah dan desa tanpa masalah.
Untuk desa yang terindikasi bermasalah harus diperhatikan lokus desanya, jenis, dan derajat masalahnya. Setelah itu dilakukan fasilitasi mediasi penyelesaian masalah dan hasilnya akan ditetapkan bupati.
"Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," kata La Ode.

Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa tiga kabupaten di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dok. Istimewa
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, di Bolaang Mongondow terdapat 11 segmen yang difasilitasi wakil bupati, sedangkan 494 lainnya sepakat pada musyawarah desa.
Di Toli-toli terdapat 6 segmen difasilitasi bupati, dan 97 segmen lain sepakat pada musyawarah desa. Donggala terdapat 20 segmen difasilitasi bupati, dan 272 segmen lain sepakat pada musyawarah desa.
Dalam kesempatan itu La Ode berharap dukungan pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Untuk pemerintah kabupaten, dia berharap mereka melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, koordinasi dengan kecamatan, dan pemerintah desa.
Untuk para camat, dia berharap mereka bisa mengoordinasikan kegiatan skrining, dan menyampaikan informasi kepada seluruh desa untuk menyiapkan diri dalam menerima petugas pengumpul data.
"Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," ujar La Ode.