Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Sabu di Bekasi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Sabu di Bekasi

Anggi Tondi Martaon • 10 September 2026 10:25

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat pucuk senjata api dan airsoft gun beserta amunisinya 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono menjelaskan, polisi menangkap lima tersangka. Mereka yaitu RAH, 41; NAS, 19; MF, 28; AN, 27; dan RM, 24.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Ardyan dikutip dari Antara, Kamis, 10 September 2026.

Ardyan menjelaskan penangkapan dilakukan secara bertahap di dua tempat kejadian perkara (TKP). Pada TKP pertama di depan sebuah minimarket, petugas meringkus RAH dan NAS dengan barang bukti sabu seberat 7,32 gram serta senjata api beserta amunisinya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MF," ungkap Ardyan.

Pihaknya melakukan pengembangan ke sebuah perumahan di kawasan Tambun Selatan. Di lokasi kedua tersebut, petugas mendapati MF, AN, dan RM sedang mengonsumsi sabu bersama-sama.

"Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,19 gram, tujuh butir ekstasi, satu cartridge vape berisi etomidate, satu pucuk senjata api, serta satu unit airsoft gun beserta amunisinya," sebut Ardyan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 22,51 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge etomidate, delapan alat hisap (bong), dua pucuk senjata api, dua unit airsoft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun, serta sembilan unit telepon seluler.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Ardyan menegaskan pihak kepolisian menaruh perhatian serius terhadap temuan senjata api dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut. Sebab, berpotensi menjadi ancaman keamanan yang lebih besar bagi masyarakat.

"Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait kepemilikan pribadi atau ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya," ujar Ardyan.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Para pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Anggi Tondi)