PPAPP Jaktim Gandeng Sekolah-Puskesmas Cegah Kekerasan Anak Sejak Dini

Sudin PPAPP Jaktim melakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa untuk mencegah kekerasan anak dan perundungan (bullying) saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 172 Pulogebang, Cakung. Foto: Antara.

PPAPP Jaktim Gandeng Sekolah-Puskesmas Cegah Kekerasan Anak Sejak Dini

Anggi Tondi Martaon • 23 July 2026 12:50

Jakarta: Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Timur menggandeng sejumlah untuk mencegah kekerasan terhadap anak sejak dini. Pihak yang diajak berkolaborasi yaitu sekolah, puskesmas, dan pemangku kepentingan terkait.

"Koordinasi selama ini berjalan dengan baik. Kami membuka ruang dan waktu untuk para kepala sekolah menghubungi kami bila mereka ingin berkonsultasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di sekolah," kata Kepala Sudin PPAPP Jakarta Timur Ferlina Kirtiasih dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Ferlina, sekolah memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mengenali perubahan perilaku anak maupun tanda-tanda yang mengarah pada tindak kekerasan. Oleh karena itu, komunikasi antara sekolah dan PPAPP menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.

Selain sekolah, puskesmas menjadi mitra strategis dalam sistem perlindungan anak. Tenaga kesehatan seringkali menemukan indikasi kekerasan saat memberikan pelayanan medis kepada anak maupun perempuan.

"Begitu pun koordinasi dengan Puskesmas, banyak kasus kekerasan yang dilaporkan oleh tenaga kesehatan kepada kami dan kami tindaklanjuti," ujar Ferlina.

PPAPP Jaktim juga meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan jajaran pemerintahan seperti kelurahan. Agar, proses penanganan korban lebih cepat mulai dari pelaporan, pendampingan, hingga pemenuhan hak-hak korban.

Sudin PPAPP Jakarta Timur menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor PPAPP, melalui hotline PPPA selama 24 jam, 44 Pos Pengaduan PPPA, layanan Jakarta Siaga 112, CRM, SAPA 129, maupun melalui rujukan dari berbagai mitra dan lembaga.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses asesmen guna mengetahui kebutuhan korban. Lalu, korban memperoleh layanan sesuai kondisi yang dihadapi, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, pendampingan psikososial, hingga rujukan ke rumah perlindungan apabila diperlukan.

"Layanan psikologi yang disediakan meliputi konseling, pemeriksaan psikologis, skrining awal kondisi kejiwaan, dukungan psikologis, psikoedukasi, pendampingan selama proses pemulihan, hingga penyediaan saksi ahli psikologi untuk kebutuhan proses hukum," jelas Ferlina.

Ilustrasi anak. Foto: Antara.

Kemudian, pelayanan di bidang hukum, korban juga memperoleh konsultasi hukum, pendampingan selama proses peradilan, mediasi, bantuan paralegal Unit Reaksi Cepat (URC), bantuan kuasa hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang mengajukan perceraian, serta fasilitasi pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Apabila korban membutuhkan perlindungan segera, PPAPP Jakarta Timur menyediakan rumah perlindungan sementara dengan masa tinggal maksimal 14 hari. Untuk kebutuhan perlindungan jangka panjang, korban akan dirujuk ke rumah aman atau panti yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Ferlina berharap, kolaborasi yang telah terjalin dengan sekolah, fasilitas kesehatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah wilayah dapat semakin memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

(Anggi Tondi)