Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs Judi Daring, 21 Orang Ditangkap

Polda Sumbar menggelar jumpa pers penanganan kasus judi daring dan kasus lainnya di Padang, Rabu, 29 Juli 2026. ANTARA/FathulAbdi

Polda Sumbar Bongkar Sindikat 6 Situs Judi Daring, 21 Orang Ditangkap

Silvana Febiari • 29 July 2026 22:39

Padang: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap sindikat di balik operasional enam situs judi dalam jaringan (daring) di Kota Padang. Kasus itu terungkap saat patroli siber di berbagai media sosial dan platform internet.

"Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subdit V di berbagai media sosial dan platfrom internet," Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026. 

Dari patroli siber tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap identitas serta lokasi para pelaku yang bersembunyi di balik akun palsu.
 


"Polda Sumbar tidak berhenti sampai memperoleh informasi, tapi terus menindak lanjutinya dengan penyelidikan," ujarnya.

Ia mengatakan tindakan tersebut adalah bukti Polda Sumbar tidak menolerir segala bentuk perjudian yang menimbulkan kerugian perekonomian masyarakat.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan jajarannya pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari upaya penyelidikan itu, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan tiga hari berselang yaitu pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebanyak 21 orang ditangkap sebagai terduga pelaku. Mereka sedang menjalani pemeriksaan secara hukum untuk mendalami peran masing-masingnya.


Ilustrasi judi online (judol). Foto: Dok. Antara.


Hingga saat ini, polisi menemukan pelaku terkait dengan enam situs judi daring. Modus yang dilakukan yakni membuat situs judi kemudian mempromosikannya melalui berbagai platform media sosial dan internet.

Masing-masing situs dibuat dalam waktu yang berbeda. Situs-situs tersebut telah menghasilkan pendapatan bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Dalam perkara itu Polisi menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan atau huruf b juncto (Jo) pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Silvana Febiari)