Ilustrasi: Freepik
Apa Saja Aset yang Termasuk dalam Zakat Mal? Ini Daftarnya
Riza Aslam Khaeron • 13 March 2026 17:23
Jakarta: Sudahkah mengecek aset apa saja yang sebenarnya wajib disisihkan untuk melakukan zakat mal tahun ini?
Zakat mal wajib dikeluarkan atas berbagai aset yang telah mencapai batas minimal nisab dan masa kepemilikan satu tahun, mulai dari simpanan emas dan uang hingga pendapatan profesi.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi ambang batas yang telah ditentukan guna membantu golongan yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan sosial. Zakat mal diberikan dalam bentuk harta benda atau uang dengan tujuan untuk membantu golongan yang membutuhkan dan menjaga keseimbangan ekonomi dalam bermasyarakat.
Syarat Wajib Zakat Mal
Melansir dari laman Baitulmaal Muamalat, tidak semua kekayaan yang dimiliki secara otomatis wajib dikenakan zakat. Berdasarkan ketentuan syariat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:- Kepemilikan Penuh: Harta tersebut harus dikuasai sepenuhnya secara sah oleh individu, tanpa adanya keterikatan hak orang lain.
- Kehalalan Aset: Harta maupun cara memperolehnya wajib halal. Kekayaan yang bersumber dari aktivitas yang bertentangan dengan prinsip syariat tidak diperbolehkan.
- Aset Bersifat Produktif: Harta memiliki potensi untuk dikembangkan atau mampu menghasilkan nilai tambah, seperti modal usaha maupun aset perdagangan.
- Mencapai Batas Minimum (Nisab): Kekayaan telah mencapai jumlah minimal yang ditetapkan secara syariat.
- Masa Kepemilikan Satu Tahun: Aset tersebut telah tersimpan atau dimiliki selama satu tahun Hijriah penuh. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi zakat pertanian yang wajib ditunaikan setiap kali masa panen tiba.
- Bebas dari Tanggungan Utang: Pemilik harta tidak memiliki utang yang jika dilunasi akan membuat saldo kekayaannya jatuh di bawah batas nisab. Jika utang lebih besar dari sisa harta, maka kewajiban zakat mal gugur.
Jenis Aset yang Termasuk Kategori Zakat Mal
Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal mencakup seluruh jenis harta yang dimiliki, baik secara zat maupun cara perolehannya tidak bertentangan dengan prinsip agama.Landasan hukum zakat mal di Indonesia telah diatur dalam UU No. 23/2011 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, serta diperkuat oleh ijtihad ulama kontemporer seperti Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi.
Berikut adalah rincian aset yang wajib dikeluarkan zakatnya:
- Logam Mulia: Zakat yang dikenakan pada kepemilikan emas, perak, atau logam mulia lainnya yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan masa kepemilikan satu tahun.
- Uang dan Surat Berharga: Mencakup uang tunai, saldo tabungan, maupun instrumen investasi (surat berharga) yang nilainya telah memenuhi kriteria wajib zakat.
- Perniagaan: Berlaku untuk harta yang digunakan dalam aktivitas perdagangan atau bisnis yang telah mencapai nisab dan satu tahun.
- Sektor Agraris (Pertanian, Perkebunan, Kehutanan): Zakat yang dikeluarkan dari hasil panen sektor pertanian dan hutan. Berbeda dengan jenis lain, zakat ini ditunaikan tepat saat masa panen tiba.
- Peternakan dan Perikanan: Dikenakan atas kepemilikan hewan ternak serta hasil dari pengelolaan perikanan yang telah memenuhi ketentuan jumlah dan waktu.
- Pertambangan: Zakat yang wajib disisihkan dari hasil usaha eksploitasi kekayaan alam atau pertambangan.
- Perindustrian: Berlaku bagi sektor usaha yang bergerak di bidang produksi barang maupun penyediaan jasa.
- Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi): Zakat yang dipotong dari penghasilan rutin atau honorarium profesi. Kewajiban ini ditunaikan langsung pada saat pembayaran diterima.
- Harta Temuan (Rikaz): Zakat atas penemuan harta terpendam (harta karun), dengan besaran kewajiban mencapai 20% dari nilai harta tersebut.
| Baca Juga: Kriteria Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Membayarnya |
Alur Pelaksanaan Zakat Mal
Pelaksanaan zakat mal dilakukan secara sistematis mulai dari mengenali jenis harta yang dimiliki, lalu mencocokkannya dengan batas minimal (nisab) untuk mengetahui apakah aset tersebut sudah wajib dizakati atau belum.Setelah itu, menghitung nilai harta bersih serta menentukan persentase zakat yang berlaku, yang kemudian dilanjutkan dengan penghitungan total zakat mal yang harus dikeluarkan.
Setelah jumlahnya diketahui, pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi, diikuti dengan penghitungan tahunan yang konsisten serta pencatatan pembayaran yang rapi sebagai bukti tanggung jawab ibadah.
(Jessica Nur Faddilah)