Penahanan tersangka dugaan korupsi gedung Pemkab Lamongan. Foto: Antara
3 dari 4 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Ditahan KPK
M Sholahadhin Azhar • 2 June 2026 20:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari empat tersangka. Mereka terseret dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
“Yang hari ini kami lakukan penahanan, yaitu saudara SKM selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan HDH selaku General Manager Divisi Regional III tahun 2015-2019,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.
Taufik menjelaskan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi oleh KPK. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai 2 hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan seorang tersangka lainnya, yakni MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Selasa ini.
“Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan,” katanya.
Dia mengatakan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Penahanan tersangka dugaan korupsi gedung Pemkab Lamongan. Foto: Antara
Pada 15 September 2023, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengatakan sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah mendapat laporan penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut dari BPKP.