Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dok Tangkapan Layar
Komisi II Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Segera Serap Aspirasi Publik
Achmad Zulfikar Fazli • 3 June 2026 13:38
Jakarta: Komisi II dipastikan siap untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Para legislator dari semua fraksi akan membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik, maupun rancangan pasal per pasal.
“Saya rasa kesiapan DPR RI dalam hal revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Dia menambahkan Komisi II juga akan menyerap partisipasi publik. Aspirasi publik ini penting untuk memperkaya isi dalam revisi UU Pemilu.
"Dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya source di revisi," ujar dia.
Dia juga sudah berulang kali berpesan agar penyusunan UU Pemilu dilakukan secara hati-hati. Supaya, UU tersebut tidak digugat dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
.jpg)
Ilustrasi Gedung DPR. Metrotvnews.com/Fachri
Baca Juga:
Dasco Pastikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu |
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.