Dasco Pastikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara.

Dasco Pastikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

Anggi Tondi Martaon • 27 May 2026 12:47

Jakarta: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg) bakal dimasukan ke ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco dikutip Rabu, 27 Mei 2026.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten kota, provinsi, maupun DPR RI," ungkap Dasco.

Dasco menilai putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan. Oleh karena itu, dia mendukung putusan tersebut.

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," ujar Dasco.

Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dicoret dari kepesertaan pemilu. Putusan itu dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026,

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Medcom.id.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang imperatif (bersifat memerintah). Arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.

(Anggi Tondi)