Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 17 December 2025 18:25
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan platform digital bernama Coretax yang dapat digunakan untuk melakukan proses administrasi perpajakan secara mudah. Dengan sistem ini, calon wajib wajib pajak dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Apa itu Coretax?
Melansir dari laman resmi
DJP, Coretax merupakan sistem layanan administrasi perpajakan milik DJP yang diciptakan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan pajak dalam satu sistem terpadu.
Dengan sistem ini proses administrasi perpajakan berjalan lebih efisien dan transparan. Wajib pajak dapat melakukan pembuatan NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan jumlah tagihan pajak hanya dengan mengakses Coretax.
Syarat pembuatan NPWP melalui Coretax
Berikut merupakan dokumen persyaratan yang wajib disiapkan ketika hendak membuat NPWP, dilansir dari
Dealls:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan bukti identitas utama para wajib pajak.
- Kartu Keluarga (KK).
- Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Nomor ponsel dan alamat e-mail yang aktif.
- Data pekerjaan dan ekonomi.
- Pas foto.
- Alamat domisili terbaru.
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Cara daftar NPWP melalui Coretax
Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP menggunakan ponsel hanya dengan mengakses website resmi Coretax, berikut tahapan yang perlu dilakukan, dilansir dari Fahum Umsu:
- Kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik menu “Daftar di Sini” pada halaman utama website.
- Pilih jenis wajib pajak sesuai dengan kebutuhan, meliputi Perorangan, Badan Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Sistem akan menanyakan “Apa Wajib Pajak Memiliki NIK?”. Jika NIK Anda telah terdaftar silahkan klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Namun, jika tidak maka pilih “Tidak”
- Tentukan jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax tanpa menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Lengkapi data diri pada kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”.
- Masukkan nama alamat e-mail dan nomor ponsel yang aktif pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”. Tekan tombol “Verifikasi” untuk mendapatkan kode OTP pada nomor ponsel dan e-mail yang telah terdaftar.
- Masukkan kode OTP yang diterima pada kolom yang tersedia, lalu klik verifikasi.
- Masukkan informasi “Data Ekonomi” pemohon, seperti sumber penghasilan dan pembukuan.
- Lengkapi alamat domisili Anda.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang nantinya akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
- Periksa semua data yang telah Anda input dengan saksama, kemudian konfirmasi pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
Sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP Anda. Pastikan untuk mengecek e-mail secara berkala untuk mengetahui informasi seputar penerbitan NPWP Anda.
Dengan hadirnya Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan proses pendaftaran NPWP dengan mudah dan cepat. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan dan mendorong kepatuhan perpajakan yang bertanggung jawab. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)