Editorial Media Indonesia: Cegah Praktik Negara dalam Negara. Foto: Media Indonesia (MI)/Seno.
Media Indonesia • 27 November 2025 05:20
Ada negara di dalam negara. Praktik itu yang tengah disorot, ketika di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, terdapat sebuah bandara yang dianggap tidak ada kehadiran kedaulatan negara.
Bandara itu sebenarnya bandara resmi, terdaftar di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Bandara tersebut juga merupakan bandara domestik dan statusnya non-kelas. Bandara IMIP diawasi Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Selain bandara di kawasan PT IMIP, di Morowali juga ada Bandara Maleo dengan kode ICAO WAFO dan kode IATA MOH. Bandara domestik itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2019. Pengawasannya juga sama, oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Bandara Maleo sama seperti bandara umum lainnya. Mobilitas penduduk sekitar dan karyawan PT IMIP umumnya melalui bandara ini, meskipun jarak menuju ke sana jauh. Perjalanan dari Bandara Maleo ke kawasan PT IMIP normalnya sekitar 3 jam melalui jalan trans-Sulawesi. Namun, perjalanan bisa mencapai 5 jam lantaran jalan tersebut penuh lubang dan berjibaku menyalip truk sawit.
Sementara itu, bandara di kawasan IMIP berbeda. Di bandara tersebut tidak terlihat kehadiran negara. Tidak ada otoritas bandara, keamanan, imigrasi, dan bea cukai. Bandara ini juga tertutup. Aksesnya dibatasi.
Hal itulah yang memicu kemarahan
Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsoeddin ketika mengunjungi kawasan tersebut. Setelah melihat bandara di IMIP, Sjafrie menyebutnya ada republik di dalam republik. Ketertutupan bandara ini juga telah memicu kecurigaan ada aktivitas ilegal di dalam bandara.
Sejatinya, sebagai bandara khusus, bandara di kawasan PT IMIP memang tidak wajib memiliki pos bea cukai dan imigrasi, tidak wajib menerima lalu lintas umum, dan akses publik bisa dibatasi. Urusan imigrasi dan pemeriksaan lainnya dilakukan di bandara terdekat. Dalam hal ini bisa di Jakarta atau di Makassar.
Ilustrasi bandara. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.
Kendati demikian, kedaulatan negara mesti hadir di sana. Pemerintah seharusnya tetap menunjukkan kehadirannya di bandara tersebut. Pemerintah harus menempatkan orang-orangnya, baik itu perwakilan otoritas bandara, aparat keamanan, maupun imigrasi atau bea cukai di bandara khusus.
Keberadaan bandara tanpa pengawasan negara berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional, seperti penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau pemerintah.
Penegakan kedaulatan di bandara juga merupakan pengendalian terhadap perusahaan pemilik atau yang mengoperasikan bandara tersebut, dalam hal ini PT IMIP. Jangan hanya karena nilai investasi yang besar, mereka bisa beroperasi sesuka hati. Sekuat atau sebesar apa pun investasi yang mereka tanamkan, kendali kedaulatan harus di tangan negara.
Persoalan bandara IMIP harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar tidak lalai dalam mengawasi investasi besar di daerah. Tindakan pengawasan dan penegakan kedaulatan jangan diartikan menghambat investasi. Ini juga berlaku bagi investasi-investasi asing lainnya di Tanah Air.
Pemerintah jangan melepas bebas PT IMIP mengoperasikan bandara tersebut. Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi.