KPPI Gelar Rakornas, Dorong Proporsi 30% Legislator Perempuan

Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 di Ruang Delegasi MPR, Kompleks Parlemen, Selasa, 25 November 2025. Metrotvnews.com/Kautsar

KPPI Gelar Rakornas, Dorong Proporsi 30% Legislator Perempuan

Kautsar Widya Prabowo • 25 November 2025 15:37

Jakarta: Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 di Ruang Delegasi MPR, Kompleks Parlemen, Selasa, 25 November 2025. Salah satu agendanya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di Parlemen.

Ketua Presidium KPPI 2025, Irma Suryani Chaniago, menegaskan agenda utama Rakornas adalah mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Hal ini guna memastikan proporsi minimal 30 persen legislator perempuan, bukan sekadar calon legislatif.

“Kami mengadakan Rakornas untuk membahas dan mengelaborasi usulan revisi UU Parpol maupun UU Pemilu. Ini penting karena keterwakilan perempuan di Parlemen masih sangat minim. Afirmasi 30 persen caleg menurut kami belum berkeadilan,” ujar Irma.

Menurut Irma, meski penduduk Indonesia terdiri dari 50 persen perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional. Dia menilai partai politik belum menempatkan perempuan sesuai dengan aspirasi dan kapasitas yang ada.

“Harusnya representasi perempuan di parlemen maupun pemerintahan mencerminkan jumlah penduduk. Seperti di Rwanda misalnya, tapi kita belum mendudukkan proporsi ini dalam undang-undang,” jelas Irma.

Baca Juga: 

Sesmendukbangga: Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Sering Luput dari Perhatian


KPPI mengusulkan minimal 30 persen legislator perempuan di semua tingkatan pusat maupun daerah. Irma menegaskan pengaturan bukan hanya kuota calon, tetapi kuota kursi yang benar-benar terisi oleh perempuan.

“Usulan minimal kami adalah 30 persen anggota legislatif perempuan. Dengan perubahan UU Pemilu dan UU Parpol, partai politik harus bertanggung jawab secara proporsional menempatkan perempuan sehingga afirmasi ini terwujud di parlemen,” tegas Irma.

Hasil Rakornas KPPI akan diserahkan kepada berbagai pemangku kepentingan. Baik pimpinan DPR, Komisi II sebagai pembuat regulasi, serta fraksi-fraksi di parlemen, dan kementerian terkait.

“Agar usulan ini benar-benar masuk ke detail revisi UU Pemilu, UU Pileg, Pilpres, dan lain sebagainya,” jelas Irma.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)