Ini Tips Pengelolaan Administrasi Pajak bagi Pelaku Usaha

Founder & CEO Hive Five Sabar L Tobing. Istimewa

Ini Tips Pengelolaan Administrasi Pajak bagi Pelaku Usaha

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2026 10:12

Jakarta: Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menunda pengelolaan dan rekonsiliasi pajak hingga penghujung tahun. Pengelolaan secara berkala dinilai dapat membantu wajib pajak mengantisipasi potensi kurang bayar sekaligus memastikan administrasi bisnis terdokumentasi dengan baik

“Hindari kurang bayar pajak dalam jumlah besar di akhir tahun dengan melakukan pengelolaan dan rekonsiliasi pajak secara berkala,” kata Founder & CEO Hive Five Sabar L Tobing dalam diskusi bertajuk “Strategi Perencanaan Pajak dan Perlindungan Kekayaan” di Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.

Ia menilai pembukuan dan pencatatan menjadi bagian penting dalam pengelolaan kewajiban perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang menjalankan kegiatan bisnis. Data yang dicatat perlu mencakup aset, harta, transaksi, serta berbagai aktivitas usaha agar kondisi keuangan dapat tergambar secara jelas.

Administrasi yang tersusun secara sistematis juga dapat membantu wajib pajak ketika menjalankan proses administrasi perpajakan maupun saat menghadapi pemeriksaan.

“Pembukuan dan pencatatan yang rapi akan memudahkan administrasi serta proses pemeriksaan pajak,” ujarnya.
 


Pahami Komponen Keuangan

Sabar juga meminta pelaku usaha memahami kondisi bisnis secara menyeluruh ketika mengelola kewajiban perpajakan. Menurut dia, omzet, laba, biaya, jenis penghasilan, dan penghasilan kena pajak merupakan komponen dengan pengertian serta perlakuan berbeda.

Pemahaman terhadap setiap komponen diperlukan agar pelaku usaha tidak keliru dalam menghitung kewajiban perpajakan. Kesiapan data juga menjadi perhatian ketika pemeriksaan mencakup lebih dari satu jenis pajak. Wajib pajak perlu memiliki laporan keuangan dan data pendukung yang memadai untuk menjelaskan transaksi serta kondisi usaha.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah memisahkan rekening sesuai peruntukannya. Pemisahan tersebut membantu memperjelas arus transaksi sekaligus mengurangi pencampuran antara kebutuhan bisnis dan keperluan pribadi.

“Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi agar arus transaksi lebih jelas dan mudah dijelaskan kepada DJP,” ucapnya.

Menurut Sabar, penataan aset juga perlu menjadi bagian dari pengelolaan keuangan usaha. Aset bisnis dapat ditempatkan melalui badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) sehingga struktur kepemilikan, pembukuan, dan administrasinya lebih terorganisasi.

“Penataan aset melalui badan usaha seperti PT dapat membuat kepemilikan, pembukuan, dan struktur administrasi lebih tertata serta memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)


Dokumentasikan Setiap Transaksi

Sabar turut menyoroti pengelolaan utang dalam aktivitas bisnis. Menurut dia, kewajiban tersebut perlu dicatat dan didukung dokumentasi yang memadai.

Ia juga menyebut biaya bunga dalam kondisi tertentu dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berpengaruh terhadap penghitungan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip dokumentasi, lanjutnya, juga perlu diterapkan pada transaksi lain. Setiap transaksi sebaiknya memiliki bukti pendukung yang mampu menjelaskan asal-usul serta tujuan transaksi.

“Hindari transaksi yang tidak memiliki dokumentasi dan bukti yang tidak jelas,” tegasnya.

Sabar mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan keselarasan antara penghasilan, pola pengeluaran, dan laporan keuangan. Ia meminta pelaku usaha tidak menampilkan pola konsumsi yang tidak sejalan dengan profil penghasilan dan kondisi keuangan yang dilaporkan.

“Hindari flexing atau pola pengeluaran yang tidak selaras dengan profil penghasilan dan laporan keuangan,” tuturnya.

Kewajiban perpajakan yang masih tertunggak juga perlu ditangani dan tidak dibiarkan berlarut. Sabar menyebut penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pembayaran secara bertahap jika memenuhi persyaratan.

Selain kewajiban perpajakan dalam kegiatan usaha, Sabar menekankan pentingnya perencanaan kekayaan untuk kebutuhan jangka panjang, termasuk persoalan warisan. Status kepemilikan aset, bukti perolehan, akta, dan dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sejak awal.

“Perencanaan warisan perlu dilakukan sejak dini dengan memastikan status kepemilikan aset dan kelengkapan dokumen hukumnya jelas,” paparnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aspek hukum dan kelengkapan dokumen ketika menerima atau mengalihkan aset maupun hibah. Dokumentasi yang tidak lengkap atau persoalan hukum pada aset dapat menimbulkan persoalan bagi pihak penerima.

Sabar menilai pengelolaan pajak perlu berjalan seiring dengan kedisiplinan dalam menata administrasi bisnis. Pembukuan, rekening, aset, dokumen, dan kewajiban perpajakan perlu dikelola secara terencana.

“Pembukuan dan pencatatan harus rapi, rekening perlu dipisahkan, aset dan dokumen harus tertata, serta kewajiban pajak perlu dikelola secara terencana dan sesuai ketentuan,” tutupnya. 

(Whisnu M)